Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1973 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Cipinang Besar Selatan Kota Administrasi
Jakarta Timur Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah
Berupa Bang Unan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Cipinang Besar Selatan
Terletak diRumah Susun Cipinang Besar Selatan,
Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan
Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Keputusan Gubernur Nomor 1973 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Cipinang Besar Selatan Kota Administrasi
Jakarta Timur Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah
Berupa Bang Unan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Cipinang Besar Selatan
Terletak diRumah Susun Cipinang Besar Selatan,
Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan
Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.