Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1974 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Pulau Panggang Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah
Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang
Publik Terpadu Ramah Anak Tanjung Elang Berseri Terletak diPulau
Pramuka Rt 01 Rw 05, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan
Seribu Utara, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Keputusan Gubernur Nomor 1974 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Pulau Panggang Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah
Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang
Publik Terpadu Ramah Anak Tanjung Elang Berseri Terletak diPulau
Pramuka Rt 01 Rw 05, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan
Seribu Utara, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.