JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (perseroda) untuk Penyelenggaraan Aktivasi Ruang Publik, Sarana dan Prasarana Pariwisata, dan Produk Kreatif

831 kali
184 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (perseroda) untuk Penyelenggaraan Aktivasi Ruang Publik, Sarana dan Prasarana Pariwisata, dan Produk Kreatif

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

38

Tahun Peraturan

:

2022

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

16 Agustus 2022

Tanggal Pengundangan

:

19 Agustus 2022

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta   Tahun 2022   Nomor 72019

Subjek

:

PENUGASAN KEPADA PERSEROAN TERBATAS

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan