Tipe Dokumen
Peraturan Gubernur
Judul Peraturan
Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara - Selatan Mass Rapid Transit Jakarta
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
15
Tahun Peraturan
2020
Jenis Peraturan
Peraturan Gubernur
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2020
Sumber
BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 63003
Subjek
PENUGASAN PERSEROAN TERBATAS MASS RAPID TRANSIT JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Dirubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2021