JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara - Selatan Mass Rapid Transit Jakarta

1420 kali
272 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara - Selatan Mass Rapid Transit Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

15

Tahun Peraturan

:

2020

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

21 Februari 2020

Tanggal Pengundangan

:

28 Februari 2020

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 63003

Subjek

:

PENUGASAN PERSEROAN TERBATAS MASS RAPID TRANSIT JAKARTA

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Tidak Berlaku

Keterangan Status

Tag

:

#Perundang-Undangan     #transportasi    #mrt    

📝Catatan Status

📎File Peraturan