Tipe Dokumen
Keputusan Gubernur
Judul Peraturan
Keputusan Gubernur Nomor 314 Tahun 2022 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 8.925 M2 (delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Seluas 7.270,92 M2 (tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Koma Sembilan Dua Meter Persegi)
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
314
Tahun Peraturan
2022
Jenis Peraturan
Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis
KEPGUB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 April 2022
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag