JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 314 Tahun 2022 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 8.925 M2 (delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Seluas 7.270,92 M2 (tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Koma Sembilan Dua Meter Persegi)

266 kali
96 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 314 Tahun 2022 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 8.925 M2 (delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Seluas 7.270,92 M2 (tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Koma Sembilan Dua Meter Persegi)

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

314

Tahun Peraturan

:

2022

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

05 April 2022

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan