Tipe Dokumen
Keputusan Gubernur
Judul Peraturan
Keputusan Gubernur Nomor 321 Tahun 2022 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 4.035 M2 (empat Ribu Tiga Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Seluas 2.450 M2 (dua Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi)
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
321
Tahun Peraturan
2022
Jenis Peraturan
Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis
KEPGUB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 April 2022
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag