JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 321 Tahun 2022 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 4.035 M2 (empat Ribu Tiga Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Seluas 2.450 M2 (dua Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi)

334 kali
99 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 321 Tahun 2022 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 4.035 M2 (empat Ribu Tiga Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Seluas 2.450 M2 (dua Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi)

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

321

Tahun Peraturan

:

2022

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

06 April 2022

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan