JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 460 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 472 M2 (lebih Kurang Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 200 M2 (lebih Kurang Dua Ratus Meter Persegi) pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat

237 kali
8 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 460 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 472 M2 (lebih Kurang Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 200 M2 (lebih Kurang Dua Ratus Meter Persegi) pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

460

Tahun Peraturan

:

2022

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

19 Mei 2022

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Lingkungan

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan

Lampiran Terkait : -