JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 486 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 190.038 M2 (lebih Kurang Seratus Sembilan Puluh Ribu Tiga Puluh Delapan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 190.977 M2 (lebih Kurang Seratus Sembilan Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

236 kali
53 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 486 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 190.038 M2 (lebih Kurang Seratus Sembilan Puluh Ribu Tiga Puluh Delapan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 190.977 M2 (lebih Kurang Seratus Sembilan Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

486

Tahun Peraturan

:

2022

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

23 Mei 2022

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan