Tipe Dokumen
Keputusan Gubernur
Judul Peraturan
Keputusan Gubernur Nomor 494 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.120 M2 (lebih Kurang Seribu Seratus Dua Puluh Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 2.480 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
494
Tahun Peraturan
2022
Jenis Peraturan
Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis
KEPGUB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Hukum Agraria
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag