JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 494 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.120 M2 (lebih Kurang Seribu Seratus Dua Puluh Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 2.480 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur

326 kali
111 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 494 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.120 M2 (lebih Kurang Seribu Seratus Dua Puluh Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 2.480 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

494

Tahun Peraturan

:

2022

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

24 Mei 2022

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Agraria

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan