JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 742 Tahun 2022 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 1.187,5 M2 (lebih Kurang Seribu Seratus Delapan Puluh Tujuh Koma Lima Meter Persegi) untuk Dioperasikan Oleh Yayasan Wahana Bina Karya Penca

448 kali
105 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 742 Tahun 2022 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 1.187,5 M2 (lebih Kurang Seribu Seratus Delapan Puluh Tujuh Koma Lima Meter Persegi) untuk Dioperasikan Oleh Yayasan Wahana Bina Karya Penca

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

742

Tahun Peraturan

:

2022

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

10 Agustus 2022

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan