Tipe Dokumen
Keputusan Gubernur
Judul Peraturan
Keputusan Gubernur Nomor 742 Tahun 2022 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 1.187,5 M2 (lebih Kurang Seribu Seratus Delapan Puluh Tujuh Koma Lima Meter Persegi) untuk Dioperasikan Oleh Yayasan Wahana Bina Karya Penca
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
742
Tahun Peraturan
2022
Jenis Peraturan
Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis
KEPGUB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag