JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Kepusan Gubernur Nomor 211 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Sarana Pendidikan (spd) dan Tanah Sarana Utilitas Kota (suk) Yang Terletak diJalan Pulau Tidung Perumahan Permata Buana, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Adminstrasi Jakarta Barat kepada Yayasan Pusat Pelatihan E&p Indonesia

188 kali
75 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Kepusan Gubernur Nomor 211 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Sarana Pendidikan (spd) dan Tanah Sarana Utilitas Kota (suk) Yang Terletak diJalan Pulau Tidung Perumahan Permata Buana, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Adminstrasi Jakarta Barat kepada Yayasan Pusat Pelatihan E&p Indonesia

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

211

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

04 Maret 2021

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan