Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Kepusan Gubernur Nomor 255 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.115 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Seratus Lima Belas Meter Persegi) dan Bangunan Masjid Al Alam Seluas ± 428 M2(lebih Kurang Empat Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kepusan Gubernur Nomor 255 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.115 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Seratus Lima Belas Meter Persegi) dan Bangunan Masjid Al Alam Seluas ± 428 M2(lebih Kurang Empat Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta