JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Kepusan Gubernur Nomor 255 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.115 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Seratus Lima Belas Meter Persegi) dan Bangunan Masjid Al Alam Seluas ± 428 M2(lebih Kurang Empat Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

201 kali
67 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Kepusan Gubernur Nomor 255 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.115 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Seratus Lima Belas Meter Persegi) dan Bangunan Masjid Al Alam Seluas ± 428 M2(lebih Kurang Empat Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

255

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

12 Maret 2021

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan