JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 502 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 538.342 M2 (lebih Kurang Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga— Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan Seluas ± 54.178 M2 (lebih Kurang Lima Puluh Empat Ribu Seratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Sumber Daya Air Pro Vinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

186 kali
80 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 502 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 538.342 M2 (lebih Kurang Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga— Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan Seluas ± 54.178 M2 (lebih Kurang Lima Puluh Empat Ribu Seratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Sumber Daya Air Pro Vinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

502

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

27 April 2021

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan