Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 709 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 4.368 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 371 M2 (lebih Kurang Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Meter Persegi) pada Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 709 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 4.368 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 371 M2 (lebih Kurang Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Meter Persegi) pada Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta