JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 795 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perpanjangan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 15.951 M2 (lebih Kurang Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Meter Persegi) diJalan Lapangan Tembak Nomor 75, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia C.q. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

220 kali
98 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 795 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perpanjangan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 15.951 M2 (lebih Kurang Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Meter Persegi) diJalan Lapangan Tembak Nomor 75, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia C.q. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

795

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

21 Juni 2021

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Agraria

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan