JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 814 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 8.910 M2 (lebih Kurang Delapan Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Mei'er Persegi) dan Jalan Seluas ± 18.204 M2(lebih Kurang Delapan Belas Ribu Dua Ratus Emisat Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

135 kali
38 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 814 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 8.910 M2 (lebih Kurang Delapan Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Mei'er Persegi) dan Jalan Seluas ± 18.204 M2(lebih Kurang Delapan Belas Ribu Dua Ratus Emisat Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

814

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

18 Juni 2021

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan