Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 814 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 8.910 M2 (lebih Kurang Delapan Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Mei'er Persegi) dan Jalan Seluas ± 18.204 M2(lebih Kurang Delapan Belas Ribu Dua Ratus Emisat Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 814 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 8.910 M2 (lebih Kurang Delapan Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Mei'er Persegi) dan Jalan Seluas ± 18.204 M2(lebih Kurang Delapan Belas Ribu Dua Ratus Emisat Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta