Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 816 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.076 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Tujuh Puluh Enam Meter Persegi) dan Jalan Seluas ± 2.847 M2(lebih Kurang Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujui-t Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 816 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.076 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Tujuh Puluh Enam Meter Persegi) dan Jalan Seluas ± 2.847 M2(lebih Kurang Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujui-t Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta