Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 817 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 80.075 M2 (lebih Kurang Delapan Puluh Ribu Tujuh Puluh Lima Mter Persegi) dan Jalan Seluas ± 69.530 M2(lebih Kurang Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tf Ga Puluh Meter Persegi) - pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 817 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 80.075 M2 (lebih Kurang Delapan Puluh Ribu Tujuh Puluh Lima Mter Persegi) dan Jalan Seluas ± 69.530 M2(lebih Kurang Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tf Ga Puluh Meter Persegi) - pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta