Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 871 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.755 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Tujuh Ratus L1ma Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Gedung Seluas ± 864 M2(lebih Kurang Delapan Ratus Enam Puluh Empat Meter Persegi) pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Keputusan Gubernur Nomor 871 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.755 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Tujuh Ratus L1ma Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Gedung Seluas ± 864 M2(lebih Kurang Delapan Ratus Enam Puluh Empat Meter Persegi) pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu