JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 871 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.755 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Tujuh Ratus L1ma Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Gedung Seluas ± 864 M2(lebih Kurang Delapan Ratus Enam Puluh Empat Meter Persegi) pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

208 kali
79 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 871 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.755 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Tujuh Ratus L1ma Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Gedung Seluas ± 864 M2(lebih Kurang Delapan Ratus Enam Puluh Empat Meter Persegi) pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

871

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

01 Juli 2021

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan