Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 965 Tahun 2021 tentang Penetapan Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.638 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi), Gedung dan Bangunan Seluas ± 77 M2 (lebih Kurang Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) dan 1 (satu) Unit Kendaraan D1nas Operasional pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 965 Tahun 2021 tentang Penetapan Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.638 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi), Gedung dan Bangunan Seluas ± 77 M2 (lebih Kurang Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) dan 1 (satu) Unit Kendaraan D1nas Operasional pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta