Tipe Dokumen
Keputusan Gubernur
Judul Peraturan
Keputusan Gubernur Nomor 965 Tahun 2021 tentang Penetapan Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.638 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi), Gedung dan Bangunan Seluas ± 77 M2 (lebih Kurang Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) dan 1 (satu) Unit Kendaraan D1nas Operasional pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
965
Tahun Peraturan
2021
Jenis Peraturan
Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis
KEPGUB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Hukum Agraria
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag