JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 970 Tahun 2021 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.000 M2(lebih Kurang Enam Ribu Me'ter Persegi) dan 3 (tiga) Unit Bangunan Yang Terletak diGraha Pejaten, Jalan Pejaten Raya, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

214 kali
95 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 970 Tahun 2021 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.000 M2(lebih Kurang Enam Ribu Me'ter Persegi) dan 3 (tiga) Unit Bangunan Yang Terletak diGraha Pejaten, Jalan Pejaten Raya, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

970

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

06 Agustus 2021

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan