Tipe Dokumen
Keputusan Gubernur
Judul Peraturan
Keputusan Gubernur Nomor 970 Tahun 2021 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.000 M2(lebih Kurang Enam Ribu Me'ter Persegi) dan 3 (tiga) Unit Bangunan Yang Terletak diGraha Pejaten, Jalan Pejaten Raya, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
970
Tahun Peraturan
2021
Jenis Peraturan
Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis
KEPGUB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag