JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2021 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Bangunan Gedung Nyi Ageng Serang diJalan Haji Rangkayo Rasuna Said Kav C 22 Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (appsi)

140 kali
99 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2021 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Bangunan Gedung Nyi Ageng Serang diJalan Haji Rangkayo Rasuna Said Kav C 22 Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (appsi)

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1107

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

14 September 2021

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan