JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1177 Tahun 2021 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 8.925 M2(delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Seluas 7.270,92 M2 (tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Koma Sembilan Dua Meter Persegi) kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

150 kali
89 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1177 Tahun 2021 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 8.925 M2(delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Seluas 7.270,92 M2 (tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Koma Sembilan Dua Meter Persegi) kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1177

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

27 September 2021

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan