Tipe Dokumen
Peraturan Gubernur
Judul Peraturan
Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
24
Tahun Peraturan
2021
Jenis Peraturan
Peraturan Gubernur
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 April 2021
Tanggal Pengundangan
21 April 2021
Sumber
BD Nomor 74001 Tahun 2021
Subjek
PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN POHON
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Keterangan Dokumen
Kepala Perangkat Daerah yang melakukan penebangan pohon tanpa izin pada lahan publik dikenakan : a. sanksi administratif berupa penggantian pohon sebanyak 6 (enam) pohon dengan diameter 20 cm (lebih dari atau sama dengan dua puluh sentimeter) untuk setiap Pohon yang ditebang tanpa izin dengan jenis yang sama atau yang ditentukan oleh Dinas; dan b. sanksi hukuman disiplin ses-uai ketentuan peraturan perundangundangan.