JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon

5460 kali
997 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

24

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

21 April 2021

Tanggal Pengundangan

:

21 April 2021

Sumber

:

BD Nomor 74001   Tahun 2021

Subjek

:

PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN POHON

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Tag

:

#Perundang-Undangan     #PUPR    #pertamanan    

Keterangan Dokumen

:

Kepala Perangkat Daerah yang melakukan penebangan pohon tanpa izin pada lahan publik dikenakan : a. sanksi administratif berupa penggantian pohon sebanyak 6 (enam) pohon dengan diameter 20 cm (lebih dari atau sama dengan dua puluh sentimeter) untuk setiap Pohon yang ditebang tanpa izin dengan jenis yang sama atau yang ditentukan oleh Dinas; dan b. sanksi hukuman disiplin ses-uai ketentuan peraturan perundangundangan.



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan