Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021
T.E.U Badan
:
DKI Jakarta. Gubernur
Nomor Peraturan
:
27
Tahun Peraturan
:
2021
Jenis Peraturan
:
Peraturan Gubernur
Singkatan Jenis
:
PERGUB
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
30 April 2021
Tanggal Pengundangan
:
30 April 2021
Sumber
:
BD Nomor 71012 Tahun 2021
Subjek
:
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN