JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis diPulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

642 kali
191 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis diPulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

37

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

18 Mei 2021

Tanggal Pengundangan

:

21 Mei 2021

Sumber

:

BD Nomor 72015 Tahun 2021

Subjek

:

PENUGASAN PERUSAHAAN AIR MINUM

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

:

#Perundang-Undangan     #lainnya    #bumd    

📝Catatan Status

📎File Peraturan