JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Angkutan Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum

1170 kali
1004 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Angkutan Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

9

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

25 Januari 2017

Tanggal Pengundangan

:

30 Januari 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 71005   Tahun 2017

Subjek

:

PENGUSAHAAN ANGKUTAN JALAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM

Bidang Hukum

:

Hukum Lingkungan

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Mencabut :
Keputusan Gubernur Nomor 1024 Tahun 1991 (dalam proses integrasi)

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan