JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai

2593 kali
556 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

10

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

25 Januari 2017

Tanggal Pengundangan

:

03 Februari 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 71006   Tahun 2017

Subjek

:

TARIF LAYANAN PUSAT PELAYANAN KESEHATAN PEGAWAI

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Mencabut :
Keputusan Gubernur Nomor 182 Tahun 2011 (dalam proses integrasi)

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan