JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 192 Tahun 2015 tentang Honorarium Kepanitiaan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyelesaian Sidang Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Provinsi

570 kali
257 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 192 Tahun 2015 tentang Honorarium Kepanitiaan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyelesaian Sidang Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Provinsi

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

12

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

01 Februari 2017

Tanggal Pengundangan

:

07 Februari 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72005

Subjek

:

HONORARIUM KEPANITIAAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENYELESAIAN SIDANG SENGKETA INFORMASI PADA KOMISI INFORMASI

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


📝Catatan Status

📎File Peraturan