Tipe Dokumen
Peraturan Gubernur
Judul Peraturan
Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 192 Tahun 2015 tentang Honorarium Kepanitiaan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyelesaian Sidang Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Provinsi
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
12
Tahun Peraturan
2017
Jenis Peraturan
Peraturan Gubernur
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2017
Sumber
BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72005
Subjek
HONORARIUM KEPANITIAAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENYELESAIAN SIDANG SENGKETA INFORMASI PADA KOMISI INFORMASI
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status