JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik

776 kali
517 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

25

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

06 Maret 2017

Tanggal Pengundangan

:

10 Maret 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor

Subjek

:

PENGENDALIAN LALU LINTAS DENGAN PEMBATASAN KENDARAAN BERMOTOR MELALUI SISTEM JALAN BERBAYAR ELEKTRONIK

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Tidak Berlaku

Keterangan Status

📝Catatan Status

📎File Peraturan