JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Berdasarkan Analisa Jabatan

313 kali
96 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Berdasarkan Analisa Jabatan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

37

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

31 Maret 2017

Tanggal Pengundangan

:

06 April 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 62017

Subjek

:

NOMENKLATUR JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSPEKTORAT BERDASARKAN ANALISA JABATAN

Bidang Hukum

:

Hukum Ketenagakerjaan

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

:

📝Catatan Status

📎File Peraturan