Tipe Dokumen
Peraturan Gubernur
Judul Peraturan
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Berdasarkan Analisa Jabatan
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
37
Tahun Peraturan
2017
Jenis Peraturan
Peraturan Gubernur
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
06 April 2017
Sumber
BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 62017
Subjek
NOMENKLATUR JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSPEKTORAT BERDASARKAN ANALISA JABATAN
Bidang Hukum
Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status