JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Mrt Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Transit

2860 kali
617 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Mrt Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Transit

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

53

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

13 April 2017

Tanggal Pengundangan

:

25 April 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 23005

Subjek

:

PENUGASAN KEPADA PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA UNTUK PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA MASS RAPID TRANSIT

Bidang Hukum

:

Hukum Lingkungan

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Tidak Berlaku

Keterangan Status

Tag

:

#Perundang-Undangan     #MRT    

📝Catatan Status

📎File Peraturan