JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahap Ketiga Tahun 2017

247 kali
94 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahap Ketiga Tahun 2017

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

61

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

12 Mei 2017

Tanggal Pengundangan

:

18 Mei 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 21022

Subjek

:

UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI

Bidang Hukum

:

Hukum Ekonomi

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


📝Catatan Status

📎File Peraturan