JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2017 tentang Remunerasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Unit Pengelola Kawasan Pusat Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah Serta Permukiman Pulogadung

833 kali
325 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2017 tentang Remunerasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Unit Pengelola Kawasan Pusat Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah Serta Permukiman Pulogadung

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

75

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

06 Juni 2017

Tanggal Pengundangan

:

13 Juni 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72040

Subjek

:

REMUNERASI PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL UNIT PENGELOLA KAWASAN PUSAT PENGEMBANGAN USAHA KECIL DAN MENENGAH SERTA PERMUKIMAN PULOGADUNG

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


📝Catatan Status

📎File Peraturan