JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap

243 kali
103 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

79

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

09 Desember 2017

Tanggal Pengundangan

:

14 Juni 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72043

Subjek

:

PEGAWAI TIDAK TETAP

Bidang Hukum

:

Hukum Lingkungan

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

:

#Perundang-Undangan     #pegawai    

📝Catatan Status

📎File Peraturan