JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 157 Tahun tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Berdasarkan Analisa Jabatan 2017

352 kali
107 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 157 Tahun tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Berdasarkan Analisa Jabatan 2017

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

157

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

13 Oktober 2017

Tanggal Pengundangan

:

13 Oktober 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72087

Subjek

:

NOMENKLATUR JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN BERDASARKAN ANALISA JABATAN

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan