Tipe Dokumen
Peraturan Gubernur
Judul Peraturan
Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Berdasarkan Analisa Jabatan
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
94
Tahun Peraturan
2017
Jenis Peraturan
Peraturan Gubernur
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2017
Sumber
BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72052
Subjek
NOMENKLATUR JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK BERDASARKAN ANALISA JABATAN
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status