JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Berdasarkan Analisa Jabatan

583 kali
267 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Berdasarkan Analisa Jabatan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

96

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

18 Juli 2017

Tanggal Pengundangan

:

24 Juli 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72053

Subjek

:

NOMENKLATUR JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS SOSIAL BERDASARKAN ANALISA JABATAN

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


📝Catatan Status

📎File Peraturan