Tipe Dokumen
Peraturan Gubernur
Judul Peraturan
Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Berdasarkan Analisa Jabatan
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
96
Tahun Peraturan
2017
Jenis Peraturan
Peraturan Gubernur
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2017
Sumber
BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72053
Subjek
NOMENKLATUR JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS SOSIAL BERDASARKAN ANALISA JABATAN
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status