JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Berdasarkan Analisa Jabatan

359 kali
142 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Berdasarkan Analisa Jabatan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

97

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

19 Juli 2017

Tanggal Pengundangan

:

24 Juli 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72054

Subjek

:

NOMENKLATUR JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN BERDASARKAN ANALISA JABATAN

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan