JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2017 tentang Honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak

697 kali
237 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2017 tentang Honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

120

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

01 September 2017

Tanggal Pengundangan

:

15 September 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 75010

Subjek

:

HONORARIUM TENAGA AHLI DAN TENAGA PELAYANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

:

#Perundang-Undangan     #DPAPP    # PTP2A    # Tenaga Ahli    

📝Catatan Status

📎File Peraturan