JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Aset Daerah Berdasarkan Analisa Jabatan

316 kali
99 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Aset Daerah Berdasarkan Analisa Jabatan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

117

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

22 Agustus 2017

Tanggal Pengundangan

:

12 September 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72067

Subjek

:

NOMENKLATUR JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN PENGELOLA ASET DAERAH BERDASARKAN ANALISA JABATAN

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


📝Catatan Status

📎File Peraturan

Lampiran Terkait : -