JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Berdasarkan Analisa Jabatan

341 kali
157 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Berdasarkan Analisa Jabatan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

114

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

22 Agustus 2017

Tanggal Pengundangan

:

12 September 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72065

Subjek

:

NOMENKLATUR JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN ANALISA JABATAN

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


📝Catatan Status

📎File Peraturan