JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan Belum Menerapkan Remunerasi

1035 kali
311 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan Belum Menerapkan Remunerasi

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

32

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

23 Maret 2017

Tanggal Pengundangan

:

27 Maret 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72015

Subjek

:

PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASAR MINGGU YANG TELAHMENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUMDAERAH DAN BELUM MENERAPKAN REMUNERASI

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan