JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil padadinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Berdasarkan Analisa Jabatan

583 kali
230 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil padadinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Berdasarkan Analisa Jabatan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

77

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

06 Juni 2017

Tanggal Pengundangan

:

14 Juni 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72041

Subjek

:

NOMENKLATUR JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHANBERDASARKAN ANALISA JABATAN

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


📝Catatan Status

📎File Peraturan