JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2017 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi dan Penggunaan Kendaraan Operasional Serta Kehadiran Kerja, Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Pemerintah Provinsi Dki Jakarta.

373 kali
175 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Surat Edaran

Judul Peraturan

:

Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2017 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi dan Penggunaan Kendaraan Operasional Serta Kehadiran Kerja, Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Pemerintah Provinsi Dki Jakarta.

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

38

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Surat Edaran

Singkatan Jenis

:

SE SEKDA

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan